Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin  Konferensi pers Pembunuhan Wanita Asal Sleman yang Ditemukan di Wilayah  Urug Kawalu

    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin  Konferensi pers Pembunuhan Wanita Asal Sleman yang Ditemukan di Wilayah  Urug Kawalu


    POLRES TASIK KOTA - Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP JOKO SULISTIONO S.H.S.I.K., M.H., pimpin press rilis pengungkapan kasus pembunuhan janda asal Sleman yang jasadnya ditemukan diwilayah Kelurahan Urug Kawalu Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. 

    Pelaku berinisial SK alias Iwan Doggy (35) warga Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, melakukan pembunuhan dengan  cara mencekik sebanyak dua kali hingga mengalami patah tulang leher, dan  pelaku tak hanya melakukan pembunuhan berencana tapi sampai menjual beberapa barang berharga milik korban.

    "Korban diketahui bernama  Paryatun (49) warga Sleman Yogyakarta, hilang kesadaran usai dicekik oleh pelaku dikediamannya saat tengah tidur diruang tengah rumahnya,
    Kemudian pelaku  memindahkan tubuh korban kedalam mobilnya dan diberikan selimut dibangku tengah, selanjutnya pelaku pun mengajak dua anaknya dan satu anak angkat korban untuk melakukan perjalanan ke wilayah Tasikmalaya pada hari Minggu 17 November pukul 02.00 WIB dinihari, " ungkap Kapolres AKBP Joko kepqda wartawan, Selasa (03/12/24)

    Selanjutnya menurut AKBP Joko, ditengah perjalanan tepatnya di wilayah Kebumen pada pukul 06.00 WIB, korban sempat terdengar suara ngorok (mendengkur) dan pelaku langsung memberhentikan kendaraannya hingga melakukan aksi pencekikan kembali terhadap korban hingga meninggal dunia.Saat itu pelaku kembali melanjutkan perjalanan dan mencari lokasi pembuangan  tubuh korban.

    "Dan hari Senin 18 November 2024 pukul 03.00 WIB dinihari, pelaku baru bisa membuang tubuh korban di jurang pinggir jalan Syech Abdul Muhyi, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jelasnya

    Menurut Kapolres,  tersangka ini sempat mencekik dua kali, pertama kali dikediaman korban selama dua menit, dan kedua kalinya di kawasan Kebumen hingga meninggal karena tulang lehernya patah.

    "Setelah aksinya, pelaku langsung melakukan perjalanan kembali ke kawasan Garut untuk menjual handphone korban sebelum ketiga anaknya dititipkan ke rumah saudara pelaku di wilayah Ciawi, " tambahnya

    "Adapun motifnya karena  sakit hati kepada korban, dan untuk barang bukti yang berhasil di amankan 1unit Mobil jenis Suzuki Ertiga Putih dan 1unit  handphone korban dijual oleh pelaku di wilayah Bandung" tegasnya

    Ia menambahkan, untuk pasal yang di Sangkakan pasal 340 Subsider Pasal 338 dan pasal 365 KUHP Pidana Dengan ancaman Hukuman (Mati) Atau Penjara Seumur hidup Atau Penjara Selama 20 Tahun.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam,...

    Artikel Berikutnya

    Press Rilis Kapolres Tasikmalaya Kota, Ungkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi

    Ikuti Kami