Tim Patroli Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Grebek Rumah warga Simpan Ratusan Botol Miras

    Tim Patroli Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Grebek Rumah warga Simpan Ratusan Botol Miras

    POLRES TASIK KOTA – Tim Patroli Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (02/12/24) petang

    Rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras), Polisi berhasil 
     menyita ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan dalam kardus di beberapa bagian rumah.

    Penggerebekan ini berawal saat Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota tengah mengamankan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di Hotel Grand Metro,  menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan miras di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di rumah tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan, mulai dari ruang depan hingga bagian belakang. 

    Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menjelaskan bahwa informasi mengenai penyimpanan miras ini diterima saat pihaknya tengah mengamankan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024. 

    "Saat itu, kami mendapatkan informasi mengenai adanya rumah yang menjadi gudang miras, selanjutnya kami merespon pengaduan tersebut,  Kata AKP Hartono kepada wartawan, Senin malam.

    Ia  menambahkan, miras tersebut disimpan di dua kamar, toilet, dan dapur rumah pemiliknya.

    "Ratusan botol miras ini disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di kamar, dapur, hingga toilet. Ratusan botol miras ini rencananya akan dijual kepada pelanggan, " jelasnya.

    Turut diamankan Polisi pemilik miras tersebut berinisial  BP (25), yang diketahui sebagai penjual miras berbagai merek. 

    "Penjual miras ini langsung diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Ia akan dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, " tegasnya

     AKP Hartono menambahkan  bahwa miras seringkali menjadi pemicu keributan dan gesekan di masyarakat. Pesta miras dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.

    "Miras termasuk penyakit masyarakat (pekat). Ke depan, patroli keliling akan terus diintensifkan untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya bebas pekat, termasuk miras, " pungkas Kasat Samapta  AKP Hartono.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Press Rilis Kapolres Tasikmalaya Kota, Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Kel. Mulyasari Polsek Tamansari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi

    Ikuti Kami